Rabu, 12 April 2017


"STUDI KELAYAKAN BISNIS ASPEK LINGKUNGAN"
A.    Pengertian AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas  ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982  tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaranan usaha  atau kegiatan.Adapun tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.
Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efesien,meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.Amdal merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana dan/ atau kegiatan. Sesuai dengan PP No. 27/1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha atau kegiatan, oleh karenanya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha atau kegiatannya serta alternatif teknologi yang akan digunakan.
B.     Alasan Keperluan Amdal
1)Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
 Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul.
2)AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industry.
Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya. Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah, tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu. Pemrakarsa proyek harus membuatAMDALdengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya. Tanggung jawab penyelenggara AMDAL ini bukan berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri. Ia dapat menyerahkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah. Namun, pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.
C.    Fungsi Dan Kegunaan AMDAL
a.       Fungsi
1.      AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
2.   AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal
3.  AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
b.      Kegunaan
1.      Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2.    Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3.      Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4.   Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
5.      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
D.    Komponen AMDAL
1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
Adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan uapaya-uapaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
 2. KA (Kerangka Acuan)
KA adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAl, sedangkan kedalaman studi terkait dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAl melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak pentign dari suatu kegiatan.Dampak penting ini telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.Teelah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui,Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria damapak penting yang telah ditetapkan pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dnegan yang lainya.Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencanan kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapt digunakan untuk mengevaluasi akurasi dampak yang dgunakan dalam kajian ANDAL.
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak  positif yang terjadi akibat rencanan suatu kegiatan.Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
E.     Peraturan dan Perundang-Undangan.
Langkah awal tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan dan perundangan tersebut ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut propinsi dan sektornya. Berlaku secara internasional.  Peraturan-peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya hujan asam.
Peraturan-peraturan yang berlaku secara internasional mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh semua negara anggota PBB tahun 1972. Berlaku di Dalam Negeri. Di indonesia, peraturan dan perundang-undangan dapat dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral maupun regional/daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986. Peraturan pemerintah ini ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10-15 tahun 1994. Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal-hal yang dianggap paling penting dari sisi bisnis.
F.     Evaluasi Dampak Lingkungan
Dalam perencanaan pembuatan usaha yang layak dari aspek lingkungan hidup terdapat komponen-komponen dalam lingkungan yang harus dijaga dan dilestarikan fungsinya, yaitu:
Ø  Hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer
Ø  Sumber daya manusia
Ø  Keanekaragaman hayati
Ø  Kualitas udara
Ø  Warisan alam dan warisan budaya
Ø  Kenyamanan lingkungan hidup
Ø  Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup
Dalam studi AMDAL juga harus dibuat prakiraan dampak besar dan penting yang hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Prakiraan secara dampak usaha dan kegiatan pada saat pra konstruksi, konstruksi operasi, dan pasca operasi terhadap lingkungan hidup.
b.      Penentuan arti penting perubahan lingkungan hidup yang diperkirakan bagi masyarakat di wilayah studi rencana usaha dan pemerintahan dengan mengacu pada pedoman penentuan dampak besar dan penting.
c.       Dalam telaah terhadap butir diatas, diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung.
d.      Telaah dilakukan pada masing-masing alternatif.
e.       Dalam melakukan analisis prakiraan dampak penting agar menggunakan metode-metode formal secara matematis.
Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 23 angka(1) usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup mempunyai kriteria :
1.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2.      Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
3.      kegiatan yang secara dapat menimbulkan dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5.      proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
6.      introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
7.      pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
8.      kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
9.      penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
G.    Implikasi Pada Studi Kelayakan Bisnis
Tujuan secara umum Amdal adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran, sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian Amdal diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
Studi kelayakan dilaksanakan dengan maksud untuk lebih meyakinkan lagi bahwa gagasan yang telah disaring tersebut benar-benar memungkinkan (feasible) untuk dilaksanakan. Hal ini berarti bahwa suatu gagasan proyek yang dari awal sudah tidak memberikan harapan akan berhasil tidak perlu dilakukan studi kelayakan, karena hanya akan membuang biaya saja. Kiranya dapat mudah dipahami, karena studi kelayakan akan melibatkan beberapa ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti tenaga ahli di bidang teknik, sosial, ekonomi, kimia dan biologi serta disiplin ilmu yang lain sehingga tentunya akan memerlukan biaya yang cukup besar. 
Di Indonesia dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN, maka menyebabkan kebutuhan akan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan dirasakan menjadi sangat penting, karena diperlukan untuk melakukan studi mengenai dampak lingkungan. Setiap proyek yang akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku harus diawal dengan studi mengenai dampak lingkungan (AMDAL), baru kemudian apabila hasil dari studi AMDAL tersebut gagasan proyek itu feasible untuk dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan studi lebih lanjut di bidang-bidang lain, seperti bidang teknik, sosial, dan ekonomi.
Dengan kata lain, studi AMDAL merupakan ujung tombak bagi kelanjutan studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Didalam pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1986, disebutkan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan.
Kemudian dalam pasal 17 ayat 1 disebutkan lebih lanjut bahwa apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya analisis dampak lingkungan bagi studi kelayakan suatu rencana kegiatan.
Analisis Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental impact analysis atau environmental impact Assesment yang keduanya disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok, yaitu:
1.      Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul.
2.      AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek – proyek produksi. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya.Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu.
Pemrakarsa proyek harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya.Tanggung jawab penyelenggara Amdal ini buksn berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri.Ia dapat menyerehkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah.Namun,pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab,bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.












DAFTAR PUSTAKA
Ariella Gitasari, 2010. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Serta Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Alam Perspektif Yuridis Normatif, jurnal berkala Universitas Kadiri edisi oktober 2010-januari 2011
Gloria Imanuella Ponto. 2015, Penerapan Green Costing Pada the Sahid Rich Jogja Hotel.
Husnan.S dan Muhammad. S. 2014. Studi Kelayakan Proyeksi Bisnis edisi ke lima. Jogjakarta: UPP STIM YKPM.
H.J. Mukono, kedudukan AMDAL, 2005, Jurnal kesehatan lingkungan, vol.2, no. 1, hal 19-28

Kasmir, dan Jakfar. 2003. Studi Kelayakan Bisnis: Edisi Pertama. Jakarta:   Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar