"STUDI KELAYAKAN BISNIS ASPEK
LINGKUNGAN"
A. Pengertian
AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali
dicetuskan berdasarkan atas ketentuan
yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaranan usaha atau kegiatan.Adapun tujuan dan sasaran AMDAL
adalah untuk menjamin usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.
Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan atau
kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara
efesien,meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap
lingkungan hidup.Amdal merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana dan/
atau kegiatan. Sesuai dengan PP No. 27/1999 maka AMDAL merupakan syarat yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha atau kegiatan, oleh
karenanya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha atau
kegiatannya serta alternatif teknologi yang akan digunakan.
B. Alasan
Keperluan Amdal
1)Karena
undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa
para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya
memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak
samping yang timbul.
2)AMDAL
harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya
proyek-proyek industry.
Manusia dalam usahanya untuk memenuhi
kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama
makin mengubah lingkuangannya. Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum
menjadi masalah, tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka
manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu. Pemrakarsa
proyek harus membuatAMDALdengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya.
Tanggung jawab penyelenggara AMDAL ini bukan berarti harus diemban pemrakarsa
proyek itu sendiri. Ia dapat menyerahkan penyelenggaraan ini kepada konsultan
swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah. Namun, pemrakarsa
proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan pihak konsultan swasta
pembuat AMDAL tersebut.
C.
Fungsi Dan Kegunaan AMDAL
a.
Fungsi
1.
AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat
pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
2. AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan
pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan
pembangunan sejak awal
3. AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman
bagi pelaksanaan rencana kegiatan
pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan.
b.
Kegunaan
1.
Sebagai bahan bagi perencanaan dan
pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3.
Memberi masukan untuk penyusunan desain
rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan
5.
Memberi informasi bagi masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
D. Komponen
AMDAL
1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
Adalah
uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang
dikaji di dalam ANDAL dan uapaya-uapaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
2. KA (Kerangka Acuan)
KA
adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian
ANDAL.Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang
akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAl,
sedangkan kedalaman studi terkait dengan penentuan metodologi yang akan
digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman ini
merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAl
melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak
pentign dari suatu kegiatan.Dampak penting ini telah diidentifikasi di dalam
dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara
lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.Teelah ini
bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
diketahui,Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara
membandingkan besaran dampak terhadap kriteria damapak penting yang telah
ditetapkan pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap
keterkaitan antara dampak yang satu dnegan yang lainya.Evaluasi dampak ini
bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan
untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan
untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang
berasal dari rencanan kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk
mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah
dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapt
digunakan untuk mengevaluasi akurasi dampak yang dgunakan dalam kajian ANDAL.
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Mengendalikan
dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang
terjadi akibat rencanan suatu kegiatan.Upaya-upaya tersebut dirumuskan
berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari
kajian ANDAL.
E.
Peraturan dan Perundang-Undangan.
Langkah
awal tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan
yang berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan.
Sumber peraturan dan perundangan tersebut ada yang berlaku secara internasional
dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat
saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut propinsi dan sektornya.
Berlaku secara internasional. Peraturan-peraturan
yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang
melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang
digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan
dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara
lain, seperti misalnya hujan asam.
Peraturan-peraturan
yang berlaku secara internasional mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi,
perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh adalah
deklarasi Stockholm yang disebut Declarationof the United Nations Conference on
the Human Environment yang oleh semua negara anggota PBB tahun 1972. Berlaku di
Dalam Negeri. Di indonesia, peraturan dan perundang-undangan dapat dijumpai
pada tingkat nasipnal, sektoral maupun regional/daerah. Peraturan Pemerintah RI
nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan
peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986.
Peraturan pemerintah ini ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 10-15 tahun 1994. Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan
ulang untuk hal-hal yang dianggap paling penting dari sisi bisnis.
F.
Evaluasi Dampak Lingkungan
Dalam
perencanaan pembuatan usaha yang layak dari aspek lingkungan hidup terdapat
komponen-komponen dalam lingkungan yang harus dijaga dan dilestarikan
fungsinya, yaitu:
Ø Hutan lindung, hutan konservasi dan
cagar biosfer
Ø Sumber daya manusia
Ø Keanekaragaman hayati
Ø Kualitas udara
Ø Warisan alam dan warisan budaya
Ø Kenyamanan lingkungan hidup
Ø Nilai-nilai budaya yang berorientasi
selaras dengan lingkungan hidup
Dalam
studi AMDAL juga harus dibuat prakiraan dampak besar dan penting yang hendaknya
memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Prakiraan secara dampak usaha dan kegiatan
pada saat pra konstruksi, konstruksi operasi, dan pasca operasi terhadap
lingkungan hidup.
b. Penentuan arti penting perubahan
lingkungan hidup yang diperkirakan bagi masyarakat di wilayah studi rencana
usaha dan pemerintahan dengan mengacu pada pedoman penentuan dampak besar dan
penting.
c. Dalam telaah terhadap butir diatas,
diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung.
d. Telaah dilakukan pada masing-masing
alternatif.
e. Dalam melakukan analisis prakiraan
dampak penting agar menggunakan metode-metode formal secara matematis.
Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun
2009 Pasal 23 angka(1) usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup mempunyai
kriteria :
1. Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam;
2. Eksploitasi
sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
3. kegiatan
yang secara dapat menimbulkan dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta
pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4. Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5. proses
dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi
sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
6. introduksi
jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
7. pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
8. kegiatan
yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
9. penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi
lingkungan hidup.
G.
Implikasi Pada Studi Kelayakan
Bisnis
Tujuan secara umum Amdal adalah menjaga
dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran, sehingga dampak
negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian Amdal diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang
mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
Studi kelayakan dilaksanakan dengan
maksud untuk lebih meyakinkan lagi bahwa gagasan yang telah disaring tersebut
benar-benar memungkinkan (feasible) untuk dilaksanakan. Hal ini berarti bahwa
suatu gagasan proyek yang dari awal sudah tidak memberikan harapan akan
berhasil tidak perlu dilakukan studi kelayakan, karena hanya akan membuang
biaya saja. Kiranya dapat mudah dipahami, karena studi kelayakan akan
melibatkan beberapa ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti tenaga ahli di
bidang teknik, sosial, ekonomi, kimia dan biologi serta disiplin ilmu yang lain
sehingga tentunya akan memerlukan biaya yang cukup besar.
Di Indonesia dengan adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN,
maka menyebabkan kebutuhan akan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu
pengetahuan dirasakan menjadi sangat penting, karena diperlukan untuk melakukan
studi mengenai dampak lingkungan. Setiap proyek yang akan dilaksanakan sesuai
dengan undang-undang yang berlaku harus diawal dengan studi mengenai dampak
lingkungan (AMDAL), baru kemudian apabila hasil dari studi AMDAL tersebut
gagasan proyek itu feasible untuk dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah
dilakukan studi lebih lanjut di bidang-bidang lain, seperti bidang teknik,
sosial, dan ekonomi.
Dengan kata lain, studi AMDAL merupakan
ujung tombak bagi kelanjutan studi kelayakan, analisis mengenai dampak
lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan
rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Didalam
pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1986, disebutkan bahwa
analisis mengenai dampak lingkungan merupakan komponen studi kelayakan rencana
kegiatan.
Kemudian dalam pasal 17 ayat 1
disebutkan lebih lanjut bahwa apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan
bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan
teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka instansi yang
bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Hal
ini menunjukkan begitu pentingnya analisis dampak lingkungan bagi studi kelayakan
suatu rencana kegiatan.
Analisis Dampak Lingkungan sudah
dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama
Environmental impact analysis atau environmental impact Assesment yang keduanya
disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan
dua alasan pokok, yaitu:
1. Karena
undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.Jawaban ini cukup
efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas
lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa
menghilangkan dampak samping yang timbul.
2. AMDAL
harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya
proyek – proyek produksi. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah
lingkuangannya.Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi
seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat
mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu.
Pemrakarsa proyek harus membuat AMDAL
dengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya.Tanggung jawab penyelenggara
Amdal ini buksn berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri.Ia dapat
menyerehkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas
dasar saran dari pemerintah.Namun,pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang
bertanggung jawab,bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ariella Gitasari, 2010. Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Serta Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Alam Perspektif Yuridis
Normatif, jurnal berkala Universitas Kadiri edisi oktober 2010-januari 2011
Gloria Imanuella Ponto. 2015, Penerapan Green
Costing Pada the Sahid Rich Jogja Hotel.
Husnan.S dan Muhammad. S. 2014. Studi Kelayakan
Proyeksi Bisnis edisi ke lima. Jogjakarta: UPP STIM YKPM.
H.J. Mukono, kedudukan AMDAL, 2005, Jurnal kesehatan
lingkungan, vol.2, no. 1, hal 19-28
Kasmir,
dan Jakfar. 2003. Studi Kelayakan Bisnis:
Edisi Pertama. Jakarta: Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar