Rabu, 12 April 2017

Studi Kelayakan Bisnis Aspek Teknis Produksi dan Teknologi

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Aspek teknis merupakan lanjutan dari aspek pemasaran. Kegiatan ini timbul apabila sebuah gagasan usaha/proyek yang direncanakan telah menunjukkan peluang yang cukup cerah dilihat dari segi pemasaran. Penilaian kelayakan terhadap aspek ini sangat penting dilakukan sebelum perusahaan dijalankan. Penentuan kelayakan teknis perusahaan menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan teknis/operasi, sehingga apabila tidak dianalisis dengan baik maka akan berakibat fatal bagi perusahaan dalam perjalanannya di kemudian hari.
Salah satu langkah dalam penentuan kelayakan suatu rencana bisnis adalah menganalisis aspek teknis dan teknologi. Evaluasi aspek teknis ini mempelajari kebutuhan-kebutuhan teknis bisnis seperti penentuan kapasitas produksi, jenis teknologi yang dipakai pemakaian peralatan dan mesin, lokasi bisnis dan letak perusahaan yang paling menguntungkan. Lalu dari kesimpulannya dapat dibuat rencana jumlah biaya pengadaan harta tetapnya.
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah yang muncul adalah bagaimana aspek teknis produksi dan teknologi suatu perusahaan sehingga memenuhi kelayakan suatu rencana bisnis?
3.      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan adalah untuk menjelaskan aspek teknis produksi dan teknologi suatu perusahaan sehingga memenuhi kelayakan suatu rencana bisnis






BAB II
PEMBAHASAN
ASPEK TEKNIS PRODUKSI DAN TEKNOLOGI
Salah satu langkah dalam penentuan kelayakan suatu rencana bisnis adalah menganalisis aspek teknis dan teknologi. Evaluasi aspek teknis ini mempelajari kebutuhan-kebutuhan teknis bisnis seperti penentuan kapasitas produksi, jenis teknologi yang dipakai pemakaian peralatan dan mesin, lokasi bisnis dan letak perusahaan yang paling menguntungkan. Lalu dari kesimpulannya dapat dibuat rencana jumlah biaya pengadaan harta tetapnya.
Sebuah bisnis dianggap layak secara teknis dan operasional jika memiliki keahlian, infastruktur dan modal untuk mengembangkan, menginstal, mengoperasikan dan memelihara sistem yang diusulkan, dan bahwa dengan membangun sistem tersebut bisnis akan dapat memberikan keuntungan dari barang dan jasa.
Aspek teknis produksi antara lain:
1.       memilih
a.       produk/jasa
b.      proses produksi
c.       kapasitas dan desain
d.      persediaan
e.       lokasi
f.       lay out
g.      spesifikasi struktur
h.      bahan baku
2.      Menentukan
a.       jumlah dan kualitas barang dan jasa yang akan dibuat
b.      tenaga kerja yang dibutuhkan
c.       utilitas yang diperlukan
d.      metode pembuangan limbah
e.       transportasi yang diperlukan
3.      Menyediakan. Maksudnya adalah Perkiraan total biaya proyek dan menghitung item utama
4.      Daftar secara rinci yaitu Perkiraan produksi dan biaya overhead yang akan dimasukkan ke operasi proyek yang diusulkan
5.      Mempertimbangkan
Teknologi utama dalam industri yang dapat mempengaruhi kesehatan komersial atau teknis proyek
Adapun aspek teknis produksi adalah sebagai berikut:
A.    Design Produk/ Jasa
Desigen produk adalah rancangan suatu proses yang menggambarkan secara rinci produk atau jasa yang akan dibuat. Dimulai dari identifikasi kebutuhan konsumen sampai pengujian produk di pasar. Proses design merupakan multi-diciplinary activity karena rancangan tersebut bukan dihasilkan oleh design engineers sendiri, beberapa pihak ikut memberikan masukan antara lain mulai dari konsumen, bagian riset dan pengembangan, top manajemen, staf pemasaran, oprasi, keuangan termasuk bagian hukum.
Rancangan produk adalah suatu proses yang melibatkan semua bagian di perusahaan, karena produk itu akan dipasarkan kekonsumen dan juga mempengaruhi harga dan biaya produksi. Dengan produk yang sudah disetujui dan mau diluncurkan, akan ditentukan keperluan material perunit, harga material perunit, kapasitas sumber daya manusia yang diperlukan, cara penjualan, harga dan keuntungan yang akan didapat.
Setiap komponen dapat diuraikan lebih lanjut ke dalam bagian-bagian yang lebih rinci. Dalam studi kelayakan usaha harus diuraikan design produk yang akan diproduksi tersebut yang meliputi Spesifikasi produk, gambar produk dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi produk tersebut, serta manfaat dari produk bagi konsumen dan keunggulannya dibanding dengan produk pesaing.
Proses Desain
Proses desain merupakan suatu proses yang berulang. Informasi terbaru yang diberikan oleh pemakai (konsumen) dapat dimanfaatkan guna menemukan cara menyempurnakan desain untuk menghemat biaya produksi atau untuk peningkatan kualitas sehingga kepusan pelanggan bias tercapai. Hal-hal yang yang perlu diperhatikan dalam desain produk adalah
·         Manajemen harus membuat keputusan yang menyangkut trade- off antara bentuk dan fungsi.
·         Desainer harus membuat keputusan yang menyangkut tentang bahan- bahan yang digunakan; dalam pemilihan bahan hendaknya desainer mempertimbangkan 1). kebutuhan spesifikasi bahan, 2). biaya bahan relative, dan 3). biaya pemrosesan.
Desain Jasa
Mendisain jasa untuk mendukung karakteristik yang unik merupakan sesuatu yang menantang. Salah satu alas an mengapa peningkatan produktivitas di industry jasa sangat rendah adalah karena desain dan penyerahan produk jasa melibatkan interaksi dengan konsumen. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun desain jasa , diantaranya yaitu : 1) lini pelayanan yang ditawarkan, 2) ketersediaan pelayanan, 3) tingkat pelayanan, 4) Garis tunggu dan kapasitas pelayanan.
B.     Manufacturing / Proses Produksi
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dikatakan bahwa : “ Produksi adalah proses mengeluarkan hasil.” Dapat penulis uraikan, bahwa definisi produksi adalah suatu proses dimana terdapat kegiatan pengolahan bahan mentah (input), dengan serangkaian tahapan-tahapan untuk menghasilkan produk (output), yang lebih bernilai maknanya. Sedang pengertian dari produk itu sendiri adalah hasil akhir dari proses pengolahan.
Pengertian manufaktur tidak berbeda jauh dengan pengertian produksi diatas, yang membedakan, kalau produksi ditekankan pada proses pengolahan dari barang mentah menjadi barang jadi. Sedangkan manufaktur ditekankan pada kelompok perusahaan yang mengolah dari bahan baku menjadi barang jadi. Seperti disebutkan dalam Buku Besar Bahasa Indonesia, bahwa: “manufaktur adalah proses produksi yang mengubah bentuk barang barang“.
Proses produksi harus dipandang suatu perbaikan terus menerus, yang diawali sederet siklus sejak adanya ide-ide untuk menghasilkan suatu produk, pengembangan produk, proses produksi, sampai distribusi kepada konsumen. Bagian produksi harus meningkatkan efisiensi dari proses dan kualitas produk, agar diperoleh produk-produk berkualitas sesuai dengan desain yang telah ditetapkan berdasarkan keinginan pasar, dengan biaya serendah mungkin. Hal ini dapat dicapai dengan menghilangkan pemborosan yang terjadi dalam proses produksi itu, melalui perencanaan dan pengendalian proses produksi.
Keberhasilan perencanaan dan pengendalian produksi membutuhkan perencanaan kapasitas yang efektif, agar mampu memenuhi jadwal produksi yang ditetapkan. Kekurangan kapasitas akan menyebabkan kegagalan memenuhi target produksi, keterlambatan pengiriman ke pelanggan, dan kehilangan kepercayaan dalam sistem formal yang mengakibatkan reputasi dari perusahaan akan menurun atau hilang sama sekali. Pada sisi lain, kelebihan kapasitas akan mengakibatkan tingkat utilisasi sumber-sumber daya yang rendah, biaya meningkat, harga produk menjadi tidak kompetitif, kehilangan pangsa pasar, penurunan keuntungan, dan lain-lain.
Dengan demikian, kekurangan kapasitas maupun kelebihan kapasitas akan memberikan dampak negatif bagi sistem produksi, sehingga perencanaan kapasitas yang efektif adalah menyediakan kapasitas sesuai dengan kebutuhan pada waktu yang tepat. Macam tipe proses produksi dari berbagai industri dapat dibedakan sebagai berikut (Yamit, 2002):
1.      Proses produksi terus-menerus
Proses produksi terus-menerus adalah proses produksi barang atas dasar aliran produk dari satu operasi ke operasi berikutnya tanpa penumpukan disuatu titik dalam proses. Pada umumnya industri yang cocok dengan tipe ini adalah yang memiliki karakteristik yaitu output direncanakan dalam jumlah besar, variasi atau jenis produk yang dihasilkan rendah dan produk bersifat standar.
2.      Proses produksi terputus-putus
Produk diproses dalam kumpulan produk bukan atas dasar aliran terus-menerus dalam proses produk ini. Perusahaan yang menggunakan tipe ini biasanya terdapat sekumpulan atau lebih komponen yang akan diproses atau menunggu untuk diproses, sehingga lebih banyak memerlukan persediaan barang dalam proses.
3.      Proses produksi campuran
Proses produksi ini merupakan penggabungan dari proses produksi terus-menerus dan terputus-putus. Penggabungan ini digunakan berdasarkan kenyataan bahwa setiap perusahaan berusaha untuk memanfaatkan kapasitas secara penuh.
C.    Lokasi
Lokasi merupakan salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan suatu usaha, karena sangat berpengaruh terhadap biaya produksi dan biaya operasional lain. Diperlukan analisis lokasi berkaitan dengan penetuan lokasi dan ketersediaan fasilitas secara umum yang mendukung operasi perusahaan di lokasi tersebut. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih lokasi dapat dibagi menjadi empat kelompok:
1.      Lokasi perusahaan yang sudah ada (existing company location), analisis ini mempertimbangkan pasar yang akan dilayani dan biaya pengangkutan dari lokasi pabrik ke pasar (konsumen). Jika pabrik semen yang ada di pulau Sumatra dan Jawa sudah dapat memenuhi kebutuhan pasar di kedua pulau tersebut dan pulau-pulau sekitarnya, maka pabrik semen baru hanya mungkin dibangun di Papua karena biaya transportasi untuk mengangkut semen, baik dari Jawa atau Sumatra menuju pasar semen Papua sangat mahal. Akan tetapi apabila permintaan pasar di Papua ternyata kecil, barang kali tidak layak membangun pabrik semen disana.
2.      Industrial geography, pemilihan lokasi didasarkan pada bahan baku, pasar dan tersedianya jasa-jasa penunjang lainya seperti jalan, alat transportasi dan tenaga kerja yang dibutuhkan suatu industri. Seperti tambang Emas Freeport di Papua, karena juga menghasilkan tembaga bisa juga dikembangkan induri kabel listrik di sana.
3.      Pemilihan lokasi dekat dengan konsumen, umpamanya usaha perhotelan, rumah sakit, bank, bioskop, mall dan industri  minuman.
4.      Pemilihan lokasi ditentukan oleh pemerintah. Pengusaha didorong untuk membangun pabrik di suatu lokasi yang sudah ditentukan pemerintah dengan dengan berbagai fasilitas kemudahan atau pemberian insentif bentuk lain bagi investor.  

D.    Site Analysis
Analisis terhadap lokasi dilakukan lebih rinci meliputi penelitian terhadap ketersediaan tenaga kerja yang terampil dan respon masyarakat terhadap keberadaan usaha di lokasi yang dipilih. Kondisi tanah juga perlu dipertimbangkan karena akan mempengaruhi biaya kontruksi bangunan tersebut, selain itu ketentuan tata guna tanah yang ditetapkan pemerintah serta perhitungan potensi gangguan.
Perlu pengkajian yang sangat mendalam sebelum membangun sebuah pabrik atau perusahaan, karena harus selalu difikirkan jangka panjang dan dampaknya secara luas. Kadang-kadang kita lupa akan hal yang kecil tapi berakibat fatal. Jika perusahaan mendirikan pabrik di sebuah daerah, akan tetapi didaerah tersebut belum tersedia transfortasi untuk karyawannya, akibatnya karyawan sering terlambat masuk kerja akan tetapi pulang selalu tepat waktu karena tidak adanya kendaraan umum, akibatnya perusahaan harus menyediakan kendaraan pengangkut.
E.     Penggunaan Tanah Lokasi
Dalam pengurusan izin pendirian perusahaan sudah masuk didalamnya izin-izin pembangunan tanah lokasi untuk usaha tersebut. Peruntukan suatu lokasi usaha sudah diatur dalam tata ruang yang dituangkan dalam peraturan pemerintah daerah setempat, umpamanya untuk pabrik sudah disediakan kawasan industri.
Dalam setiap pembangunan alat produksi perlu diperhatikan akan pembangunan untuk minimal 5 tahun kedepan, bagaimana dengan dampak lingkungan terhadap limbah, bagaimana dengan keadaan lingkungan kerja yang menyenangkan, sirkulasi udara yang baik, tempat pembuangan, tempat istirahat, tempat makan siang, tempat ibadah dan lainnya.
F.     Prasarana (Fasilitas) Umum
Penyediaan fasilitas umum dapat mendorong kelancaran pembangunan dan pengoperasian sebuah perusahaan serta manfaat bagi masyarakat disekitarnya.Umpamanya jalan kelokasi proyek, jembatan, taman untuk rekreasi atau sekolahan.
G.    Fasilitas Penunjang
Fasilitas penunjang adalah unsur-unsur yang mendukung pembangunan dan pengoperasian proyek yang harus ada di lokasi proyek yang direncanakan antara lain : jaringan listrik, sumber air bersih, kantin asrama/ tempat tinggal karyawan dan tempat parkir yang aman..
H.    Mesin-mesin, Instalasi Listrik dan Peralatan Pabrik
Dalam studi kelayakan usaha harus disertakan spesifikasi teknis dari mesin-mesin yang digunakan yang meliputi kapasitas produksi, proses produksi, konsumsi bahan bakar, dan umur teknis mesin. Semua kebutuhan peralatan harus sudah diperhitungkan sebagai satu kesatuan dalam suatu sistem yang terkait dengan kebutuhan pabrik untuk menghasilkan produksesuai kapasitas dan kualitas yang direncanakan. Demikian pula instalasi listrik, air dan sistem penanganan limbah pabrik.
I.       Kendaraan
Jenis dan jumlah kendaraan yang dibutuhkan sangat tergantung kepada besarnya proyek, fungsi, lokasi dan mobilitas barang maupun orang. Kendaraan dapat dikelompokkan antara kendaraan direksi, kendaraan operasional dan antar jemput karyawan.
J.      Peralatan Kantor
Guna menunjang kelancaran administrasi pembangunan dan pengoperasian usaha dibutuhkan pula peralatan kerja berupa meja, kursi, almari, filling kabinet,mesin ketik, komputer lengkap dan peralatan lainnya sesuai kebutuhan.
K.    Bangunan
Rencana pembangunan dan kebutuhan bangunan harus didukung pula dengan gambar-gambar (master plan), maket atau mock-up pabrik atau bangunan tersebut. Kebutuhan bangunan melioputi bangunan untuk produksi (pabrik), perkantoran, showrooms, toko, mess karyawan dan pos Satpam. Bentuk bangunan untuk produksi disesuaikan dengan proses produksi atau dapat pula menggunakan bangunan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
L.     Tata Letak (Layout) Pabrik dan Proses Produksi
Tata letak menjadi penting karena jika memunculkan hambatan dan bisa meningkatkan biaya produksi, menjadikan penghamburan sumber daya yang sia-sia, tata letak yang ada, penumpukan produk-produk, serta menghambat produksi maka perlu dilakukan pembenahan tata letak.
Tata letak mesin-mesin dalam pabrik diatur sebaik mungkin dengan mempertimbangkan sistem produksi, efesiensi ruang, argonomik, keselamatan kerja dan keamanan kerja. Layout pabrik disusun berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1.      Product Oriented Layout, yaitu pengaturan tata letak mesin atau work station menurut urutan proses produksi, mulai dari proses bahan baku sampai barang jadi dan pengemasan. Layout ini banyak digunakan pada pabrik dengan proses produksi berkesinambungan (continuous production process). Transportasi material dari satu alat produksi ke mesin lainnya dengan menggunakan ban berjalan (conveyor).
2.      Process oriented layout, yaitu penelompokan operasi kegiatan, mesin-mesin, peralatan dan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada satu areal tertentu di dalam pabrik. Pendekatan ini disebut juga sebagai functional layout.
M.   Pengoperasian Pabrik
Sebelum pengoperasian pabrik perlu disusun rencana dan program produksi yang meliputi proyeksi produksi, proyeksi kebutuhan bahan baku, kebutuhan listrik, kebutuhan bahan bakar, kebutuhan suku cadang, operator, biaya perawatan dan lain-lain.
N.    Program Produksi
Rencana program produksi disusun berdasarkan rencana penjualan yang telah dibuat sebelumnya dan perkiraan persediaan akhir barang jadi yang mungkin timbul akibat devisiasi permintaan di atas rencana penjualan. Persediaan barang jadi sebenarnya akan selalu ada selama ada selisih volume produksi dan penjualannya. Persediaan awal barang jadi pada tahun pertama belum ada (nol), sedangkan persedian akhir tahun lalu sama dengan persedian awal tahun berjalan. Jangka waktu proyeksi (time  horizone) dari proyek biasanya dibuat sekurang-kurangnya lima tahun.
O.    Proyeksi Kebutuhan Bahan Baku
Memproyeksi kebuthan bahan baku diperhitungkan kebutuhan satu periode produksi dengan jangka waktu tertentu. Proyeksi belanja bahan baku memperhitungkan laju inflasi dan pertimbangan lain.
P.     Kebutuhan Listrik dan Bahan Bakar
Guna menjalankan mesin-mesin produksi dibutuhkan bahan bakar atau tenaga listrik. Untuk keperluan perkantoran dan penerangan dibutuhkan tenaga listrik dari PLN atau Genset dengan bahan bakar. Berdasarkan data konsumsi listrik dan bahan bakar perbulan dapat dibuat estimasi biaya yang dibutuhkan.
Q.    Kebutuhan Suku Cadang dan Perawatan Mesin
Terkait dengan aspek teknis dibutuhkan dukungan suku cadang mesin dan perawatan mesin untuk menjamin kelancaran produksi. Kebutuhan suku cadang dan skedul perawatan mesin mengikuti aturan teknis yang diberikan oleh produsen atau pemasok mesin.
Perlakuan akuntansi terhadap pembelian mesin berbeda dengan leasing. Jika perusahaan membeli mesin, maka biaya yang ditanggung meliputi biaya perawatan, biaya penyusutan, dan biaya bunga atas pinjaman untuk membeli mesin tersebut.

















BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Produk dapat dikatakan layak secara teknis jika produk dapat diterima dan dapat diproduksi secara secara massal dengan mudah. Evaluasi kelayakan teknis melihat kepada kelayakan teknis yang digunakan. Hal ini berarti bahwa evaluasi ini melihat kepada apakah teknologi yang digunakan dapat bekerja sesuai desain dan kapasitas penggunanya
2.      Saran
Dalam mendirikan sebuah usaha perlu adanya sistem teknis dan operasi yang mendukung proses kegiatan perusahaan. Untuk itu, sebelum menjalankan sebuah usaha perlu meninjau aspek teknis produksi dan teknologi untuk melihat kelayakn dari usaha tersebut.


















DAFTAR PUSTAKA
Asnur. D. 2009. penyusunan decision support system (DSS) studi kelayakan ekonomi dan financial bagi ukm. Jurnal Vol.4Hal. 1-17
Husein Umar. 2003. Metode Riset Perilaku Konsumen Jasa. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia
Munizu. M. 2010. Pengaruh Faktor-Faktor Eksternal Dan Internal Terhadap Kinerja Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Di Sulawesi Selatan. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, Vol.12, No. 1, Hal. 33-41
Nurjanah. S. 2013. Maret. Studi kelayakan pengembangan bisnis pada pt dagang jaya Jakarta. jurnal the winners, vol. 14 No.1. Hal. 20-28

Rachman. B. 2009. KEBIJAKAN SUBSIDI PUPUK : Tinjauan Terhadap Aspek Teknis, Manajemen dan Regulasi. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. Vol. 7 No. 2, Hal.131-146

"STUDI KELAYAKAN BISNIS ASPEK LINGKUNGAN"
A.    Pengertian AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas  ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982  tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaranan usaha  atau kegiatan.Adapun tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.
Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efesien,meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.Amdal merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana dan/ atau kegiatan. Sesuai dengan PP No. 27/1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha atau kegiatan, oleh karenanya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha atau kegiatannya serta alternatif teknologi yang akan digunakan.
B.     Alasan Keperluan Amdal
1)Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
 Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul.
2)AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industry.
Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya. Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah, tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu. Pemrakarsa proyek harus membuatAMDALdengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya. Tanggung jawab penyelenggara AMDAL ini bukan berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri. Ia dapat menyerahkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah. Namun, pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.
C.    Fungsi Dan Kegunaan AMDAL
a.       Fungsi
1.      AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
2.   AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal
3.  AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
b.      Kegunaan
1.      Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2.    Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3.      Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4.   Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
5.      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
D.    Komponen AMDAL
1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
Adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan uapaya-uapaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
 2. KA (Kerangka Acuan)
KA adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAl, sedangkan kedalaman studi terkait dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAl melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak pentign dari suatu kegiatan.Dampak penting ini telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.Teelah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui,Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria damapak penting yang telah ditetapkan pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dnegan yang lainya.Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencanan kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapt digunakan untuk mengevaluasi akurasi dampak yang dgunakan dalam kajian ANDAL.
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak  positif yang terjadi akibat rencanan suatu kegiatan.Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
E.     Peraturan dan Perundang-Undangan.
Langkah awal tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan dan perundangan tersebut ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut propinsi dan sektornya. Berlaku secara internasional.  Peraturan-peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya hujan asam.
Peraturan-peraturan yang berlaku secara internasional mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh semua negara anggota PBB tahun 1972. Berlaku di Dalam Negeri. Di indonesia, peraturan dan perundang-undangan dapat dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral maupun regional/daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986. Peraturan pemerintah ini ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10-15 tahun 1994. Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal-hal yang dianggap paling penting dari sisi bisnis.
F.     Evaluasi Dampak Lingkungan
Dalam perencanaan pembuatan usaha yang layak dari aspek lingkungan hidup terdapat komponen-komponen dalam lingkungan yang harus dijaga dan dilestarikan fungsinya, yaitu:
Ø  Hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer
Ø  Sumber daya manusia
Ø  Keanekaragaman hayati
Ø  Kualitas udara
Ø  Warisan alam dan warisan budaya
Ø  Kenyamanan lingkungan hidup
Ø  Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup
Dalam studi AMDAL juga harus dibuat prakiraan dampak besar dan penting yang hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Prakiraan secara dampak usaha dan kegiatan pada saat pra konstruksi, konstruksi operasi, dan pasca operasi terhadap lingkungan hidup.
b.      Penentuan arti penting perubahan lingkungan hidup yang diperkirakan bagi masyarakat di wilayah studi rencana usaha dan pemerintahan dengan mengacu pada pedoman penentuan dampak besar dan penting.
c.       Dalam telaah terhadap butir diatas, diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung.
d.      Telaah dilakukan pada masing-masing alternatif.
e.       Dalam melakukan analisis prakiraan dampak penting agar menggunakan metode-metode formal secara matematis.
Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 23 angka(1) usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup mempunyai kriteria :
1.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2.      Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
3.      kegiatan yang secara dapat menimbulkan dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5.      proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
6.      introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
7.      pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
8.      kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
9.      penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
G.    Implikasi Pada Studi Kelayakan Bisnis
Tujuan secara umum Amdal adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran, sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian Amdal diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
Studi kelayakan dilaksanakan dengan maksud untuk lebih meyakinkan lagi bahwa gagasan yang telah disaring tersebut benar-benar memungkinkan (feasible) untuk dilaksanakan. Hal ini berarti bahwa suatu gagasan proyek yang dari awal sudah tidak memberikan harapan akan berhasil tidak perlu dilakukan studi kelayakan, karena hanya akan membuang biaya saja. Kiranya dapat mudah dipahami, karena studi kelayakan akan melibatkan beberapa ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti tenaga ahli di bidang teknik, sosial, ekonomi, kimia dan biologi serta disiplin ilmu yang lain sehingga tentunya akan memerlukan biaya yang cukup besar. 
Di Indonesia dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN, maka menyebabkan kebutuhan akan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan dirasakan menjadi sangat penting, karena diperlukan untuk melakukan studi mengenai dampak lingkungan. Setiap proyek yang akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku harus diawal dengan studi mengenai dampak lingkungan (AMDAL), baru kemudian apabila hasil dari studi AMDAL tersebut gagasan proyek itu feasible untuk dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan studi lebih lanjut di bidang-bidang lain, seperti bidang teknik, sosial, dan ekonomi.
Dengan kata lain, studi AMDAL merupakan ujung tombak bagi kelanjutan studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Didalam pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1986, disebutkan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan.
Kemudian dalam pasal 17 ayat 1 disebutkan lebih lanjut bahwa apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya analisis dampak lingkungan bagi studi kelayakan suatu rencana kegiatan.
Analisis Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental impact analysis atau environmental impact Assesment yang keduanya disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok, yaitu:
1.      Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul.
2.      AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek – proyek produksi. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya.Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu.
Pemrakarsa proyek harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya.Tanggung jawab penyelenggara Amdal ini buksn berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri.Ia dapat menyerehkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah.Namun,pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab,bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.












DAFTAR PUSTAKA
Ariella Gitasari, 2010. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Serta Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Alam Perspektif Yuridis Normatif, jurnal berkala Universitas Kadiri edisi oktober 2010-januari 2011
Gloria Imanuella Ponto. 2015, Penerapan Green Costing Pada the Sahid Rich Jogja Hotel.
Husnan.S dan Muhammad. S. 2014. Studi Kelayakan Proyeksi Bisnis edisi ke lima. Jogjakarta: UPP STIM YKPM.
H.J. Mukono, kedudukan AMDAL, 2005, Jurnal kesehatan lingkungan, vol.2, no. 1, hal 19-28

Kasmir, dan Jakfar. 2003. Studi Kelayakan Bisnis: Edisi Pertama. Jakarta:   Kencana